Total Tayangan Halaman

Jumat, 25 Maret 2016

KEKERASAN PADA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK, ISLAM DALAM TINJAUAN PSIKOLOGI DAN PENGARUHNYA DALAM PERSIAPAN GENERASI MUSLIM

BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Anak adalah individu unik, yang tidak dapat disamakan dengan orang dewasa, baik dari segi fisik, emosi, pola pikir, maupun perlakuan terhadap anak membutuhkan spesialisasi perlakuan khusus dan emosi yang stabil.
Pada anak tertumpu tanggungjawab yang besar. Anak harapan masa depan bangsa dan agama disandarkan. Anak adalah bapak masa depan, penerus cita-cita dan pewaris keturunan. Bahwa anak adalah tunas bangsa, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensial bangsa dan negara pada masa depan
Banyak cara yang diterapkan oleh orang tua dalam mendidik anak. Ada yang mengutamakan kasih sayang, komunikasi yang baik dan pendekatan yang lebih bersifat afektif. Ada pula yang menggunakan kekerasan sebagai salah satu metode dalam menerapkan kepatuhan dan pendisiplinan anak. Kekerasan pada anak, baik fisik maupun psikis dipilih sebagai cara untuk mengubah perilaku anak dan membentuk perilaku yang diharapkan.
Kekerasan yang terjadi pada anak tidak hanya terjadi didalam lingkungan keluarga (rumah). Pemberitaan di media yang gencar akhir-akhir ini juga menunjukkan bahwa kekerasan pada anak dapat terjadi dimana saja. Kasus di Pontianak, dimana tiga orang anak penghuni panti asuhan diperkosa oleh teman mereka sendiri (Liputan 6. com, 2004) adalah satu dari sekian banyak kasus kekerasan pada anak yang muncul ke permukaan dan yang tidak muncul kepermukaan diperkirakan lebih banyak lagi.
Sering pula kekerasan pada anak hadir tanpa kita sadari. Di sekolah–sekolah bermunculan geng-geng yang bernuansa kekerasan, kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada siswanya, ataupun tawuran antar pelajar. Kekerasan yang dilakukan disekolah yang marak di muat media belum lama ini, adalah salah satu bukti kekerasan yang ada dilingkungan pendidikan. Kekerasan disekolah merupakan suatu lingkaran setan, dimana senior biasanya melampiaskan kemarahan kepada yunior, sebagaimana mereka diperlakukan sebelumnya, dan ini akan berkelanjutan jika rantai kekerasan ini tidak ditangani dengan segera. Disinilah peran pendidik dan pemegang kebijakan disekolah memegang peranan yang sangat penting untuk memutus rantai kekerasan ini. Jika kekerasan di sekolah ini tidak ditangani maka budaya bullying dapat subur dan membudaya yang menyebabkan anak akan membentuk geng-geng kekerasan di sekolah. Geng-geng inilah yang mewarnai layar televisi akhir-akhir ini. Tawuran antar pelajar, yang disinyalir sebagai kegagalan program dan kurikulum pendidikan. Sekolah, hanya berhasil dalam penanaman teoritis akademis namun gagal dalam penerapan nilai-nilai/akhlak. Akibatnya, anak diarahkan kesuatu jurang yang menganga dan melintas diatas titian yang rapuh.
Lingkungan rumah, dan sekolah adalah lahan subur dan sumber utama terjadinya kekerasan, karena anak lebih banyak berinteraksi dengan orangtuanya/pengasuh ataupun guru. Kasus anak jalanan adalah kasus yang unik, dimana mereka hidup dijalan, mencari nafkah sendiri ataupun untuk “agen” dari penyedia jasa anak. Banyak anak tidak dapat memperoleh haknya sebagai seorang anak.
Kasus-kasus kekerasan anak dapat berupa kekerasan fisik, tertekan secara mental, kekerasan seksual, pedofilia, anak bayi dibuang, aborsi, pernikahan anak dibawah umur, kasus tenaga kerja dibawah umur, trafficking, anak-anak yang dipekerjakan sebagai PSK, dan kasus perceraian. Semua kasus ini berobjek pada anak yang tentu saja akan berdampak buruk pada perkembangan dan kepribadian anak, baik fisik, maupun psikis dan jelas mengorbankan masa depan anak.
Menurut Ketua Komnas Perlindungan Anak, Dr. Seto Mulyadi : Kekerasan pada anak juga dipengaruhi oleh tayangan televisi yang marak akhir-akhir ini, namun semua itu harus disikapi bijaksana oleh para orangtua, seperti mengingatkan agar anak tidak banyak nonton sinetron televisi yang menayangkan kekerasan. "Kita pernah melakukan dengar pendapat tentang kekerasan yang ditayangkan televisi, namun semua itu adalah nafas dari siaran televisi. Jadi, kita tidak bisa berkutik. Karena itu, orang tua harus mengalah jangan menonton televisi sepanjang hari. Jika tidak begitu, maka anak akan ikut-ikutan menonton televisi sampai larut dan mengabaikan tugas utamanya, yaitu belajar," kata Seto. Ditambahkannya, orang tua harus mampu menjadi contoh anak-anaknya untuk bertingkah laku positif di rumah, seperti membelikan buku-buku cerita dan sekaligus bersedia mendongeng untuk si anak. Sebaliknya, orang tua jangan hanya bisa bercerita apa yang mereka tonton di televisi (Emmy Soekresno S. Pd).
Kasus kekerasan pada anak adalah kasus yang sangat pelik. Dimana jenis kasusnya yang beragam, interprestasi mengenai kekerasan pun masih penuh dengan perdebatan. Sebagian orang menganggap bahwa kasus kekerasan digunakan sebagai hak otonominya, dan bersifat pribadi, dan orang lain tidak boleh mengetahuinya karena terhasuk aib yang harus ditutupi. Dengan alasan ini, sehingga banyak kasus-kasus kekerasan tidak bisa diungkap.
B. Maksud dan Tujuan
Karya tulis ini bermaksud untuk menyadarkan dan mengubah pola pikir orangtua dan pengasuh terhadap anak dengan tujuan untuk memperbaiki pola interaksi dengan anak, menghindari tindak kekerasan pada anak karena alasan apapun, mengubah pola pendidikan yang hanya berorientasi pada nilai akademik dengan mengesampingkan akhlak aplikatif, melindungi anak dalam segala hal, dan menciptakan lingkungan anak yang sehat secara psikologis, untuk mempersiapkan mereka sebagai pemegang estafet pembangunan, agar menjadi generasi muslim yang benar-benar berkepribadian yang islami.
BAB II. PEMBAHASAN
1. Aspek-Aspek Kekerasan Pada Anak
Kekerasan yang terjadi pada anak bermacam-macam jenis kasusnya, sehingga perlu pembatasan mengenai dan jenis-jenis kekerasan.
Kekerasan terhadap anak dibagi dalam 4 bagian utama, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan karena diabaikan dan kekerasan emosi. Kekerasan fisik adalah apabila anak-anak disiksa secara fisik dan terdapat cedera yang terlihat pada badan anak akibat adanya kekerasan itu. Kekerasan ini dilakukan dengan sengaja terhadap badan anak. Kekerasan seksual adalah apabila anak disiksa/diperlakukan secara seksual dan juga terlibat atau ambil bagian atau melihat aktivitas yang bersifat seks dengan tujuan pornografi, gerakan badan, film, atau sesuatu yang bertujuan mengeksploitasi seks dimana seseorang memuaskan nafsu seksnya kepada orang lain. Kekerasan karena diabaikan menurut Akta Perlindungan Anak sebagai kegagalan ibu bapak untuk memenuhi keperluan utama anak seperti pemberian makan, pakaian, kediaman, perawatan, bimbingan, atau penjagaan anak dari gangguan penjahat atau bahaya moral dan tidak melindungi mereka dari bahaya sehingga anak terpaksa menjaga diri sendiri dan menjadi pengemis. Kekerasan emosi adalah sekiranya terdapat gangguan yang keterlaluan yang terlihat pada fungsi mental atau tingkah laku, termasuk keresahan, murung, menyendiri, tingkah laku agresif atau mal development.
Dari pengertian ini, dapat disimpulkan bahwa kekerasan adalah segala tindakan yang dilakukan terhadap anak baik fisik maupun psikis yang merugikan anak, ataupun karena diabaikan.
2. Sumber-Sumber Pemicu Kekerasan pada Anak
Faktor-faktor penyebab yang menjadi stimulus kekerasan (bullying) adalah feodalisme (senior/yunior), pubertas pada masa remaja (pencarian jati diri), krisis identitas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ataupun kekerasan disekolah. Sumber-sumber pemicu kekerasan terhadap anak bermacam-macam factor pencetusnya. Diantaranya:
1) Kemiskinan
Kemiskinan adalah salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak. Dengan keadaan ekonomi yang memprihatinkan, banyak kebutuhan-kebutuhan anak menjadi tidak bisa terpenuhi. Sehingga anak terpaksa atau dipaksa berkerja untuk mencari nafkah. Kemiskinan, menurut kajian KPAID, adalah juga akar dari masalah trafficking (dalam Hadi Supeno, 2007). Karena kemiskinan, banyak orang tua memaksa anaknya bekerja. Lebih ironis lagi, menjadikan anak sebagai pekerja seks komersial.
Pernikahan anak dibawah umur, yang akhir-akhir ini, banyak terdengar, juga disinyalir bermula dari keadaan ekonomi. Pernikahan dilakukan dengan iming-iming akan memberikan sesuatu bagi keluarga (orang tua) si anak.
Kemiskinan kemungkinan mempunyai korelasi dengan intensitas perlakuan kekerasan. Asumsi ini diperkuat dengan fakta dilapangan bahwa sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, angka kekerasan kepada anak juga meningkat. Data yang perlu dicatat pula bahwa, jumlah anak yang masuk ke Panti Asuhan, dan anak jalanan semakin meningkat pula. Anak-anak yang tinggal dipanti asuhan dan yang hidup dijalanan sudah dapat dipastikan adalah korban kekerasan. Pekerja anak dibawah umur, anak-anak yang dipekerjakan sebagai PSK dan kasus pedofilia, biasanya berasal dari keluarga miskin, atau tidak memiliki keluarga. Bisa juga karena anak dari hasil hubungan gelap yang tidak diakui oleh orang tua mereka, dibuang begitu saja oleh orang tuanya dengan maksud menghindar dari tanggung jawab moral dan hukum. Ada sebagian dari anak ini yang mengalami cacat fisik, karena sejak dalam kandungan anak ini tidak diharapkan, sehingga orang tuanya berupaya segala cara untuk menggugurkannya.
2) Stres
Banyak teori yang berusaha menerangkan bagaimana kekerasan dapat terjadi, salah satu di antaranya teori yang berhubungan dengan stress dalam keluarga (family stress) (dalam Indra Sugiarno). Stres dalam keluarga bisa berasal dari anak, orang tua, atau situasi tertentu.
a. Stres berasal dari anak misalnya anak dengan kondisi fisik, mental, dan perilaku yang terlihat berbeda dengan anak pada umumnya. Bayi dan usia balita, serta anak dengan penyakit kronis atau menahun juga merupakan salah satu penyebab stres.
b. Stres yang berasal dari orang tua misalnya orang tua dengan gangguan jiwa (psikosis atau neurosa), orang tua sebagai korban kekerasan di masa lalu, orang tua terlampau perfek dengan harapan pada anak terlampau tinggi, orang tua yang terbiasa dengan sikap disiplin.
c. Stres berasal dari situasi tertentu misalnya terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) atau pengangguran, pindah lingkungan, dan keluarga sering bertengkar.
3) Pengetahuan orang tua/pengasuh yang kurang
Pengatahuan atau skill orang tua/pengasuh sangat berpengaruh pada bagaimana cara berinteraksi dengan anak. Kebanyakan kasus kekerasan kepada anak banyak disebabkan karena ketidak tahuan orangtua/pengasuh. Orangtua yang tidak mengetahui bagaimana cara pengasuhan yang baik, kemungkinan menganggap bahwa, hukuman fisik, ataupun psikis yang kelewatan, itu biasa-biasa saja.
Orangtua kadang tidak mengerti batas-batas kekerasan yang dilakukan terhadap anaknya yang bisa ditolerir. Bagaimanapun juga, usia anak adalah usia imitasi yang sangat dominan. Dengan perlakuan orangtua/pengasuh yang salah, dia akan mengidentifikasikan dirinya sesuai dengan objek imitasi yang dilihatnya.
4) Dororongan Seksual yang tidak terkendali
Kekerasan terhadap anak yang sangat memprihatinkan adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini akan mengakibatkan trauma yang mendalam. Biasanya anak yang mengalami trauma kekerasan seksual, akan menjadi pelaku kekerasan seksual, ini merupakan sebuah mata rantai yang harus diputus demi keselamatan generasi. Kekerasan seksual ini lebih banyak dilakukan oleh orang-orang dekat anak. Kasus-kasus terakhir, lebih banyak dilakukan incest oleh orangtua kepada anaknya, ataupun orangtua kepada anak tirinya, paman, kakek, kakak ataupun yang lain, mempunyai hubungan dekat dengan anak. Kekerasan seksual kepada anak ini semakin meningkat, seperti yang dilaporkan pada kejadian di Amerika (Oprah, Metro TV, Tanggal 11 April 2009, jam 11 WIB). Kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya (fenomena gunung es), bahkan pemunculan kasus baru melebihi jumlah kasus yang bisa ditangani.
5) Keberadaan anak yang tidak diinginkan
Anak yang tidak diinginkan oleh orangtuanya, adalah salah satu dari korban kekerasan. Orangtua yang tidak mengharapkan kehamilannya, sejak masih dalam kehamilan, akan melakukan segala cara untuk melenyapkan si anak. Fakta yang tidak bisa dipungkiri adalah penghuni panti asuhan kebanyakan adalah anak yang tidak diketahui keberadaan orangtuanya.
3. Kekerasan Pada Anak Menurut UU Perlindungan Anak
Defenisi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002;
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Defenisi undang-undang ini mencakup janin, bayi, anak-anak sampai berumur 18 tahun. Undang-undang ini juga mengatur tanggung jawab sosial anak dan tanggung jawab anak dimuka hukum.
Kekerasan (Bullying) menurut Komisi Perlindungan Anak (KPA) adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri dalam situasi dimana ada hasrat untuk melukai atau menakuti orang atau membuat orang tertekan, trauma/depresi dan tidak berdaya.
Batas-batas kekerasan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 ini, Tindakan yang bisa melukai secara fisik maupun psikis yang berakibat lama, dimana akan menyebabkan trauma pada anak atau kecacatan fisik akibat dari perlakuan itu. Dengan mengacu pada defenisi, segala tindakan apapun seakan-akan harus dibatasi, dan anak harus dibiarkan berkembang sesuai dengan hak-hak yang dimilikinya (Hak Asasi Anak). Hak anak untuk menentukan nasib sendiri tanpa intervensi dari orang lain.
4. Kekerasan Pada Anak Menurut Pandangan Islam
Dalam Islam, batas usia seorang anak adalah setelah dia mendapat tanda-tanda baligh (mumayyiz). Jika tanda-tanda ini mendatangi seorang anak, maka dia sudah beralih ke masa dewasa, yang kepadanya sudah dibebankan tanggungjawab (dunia dan akhirat).
Anak adalah hadiah terindah bagi orang tua sekaligus amanah bagi mereka. Seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an ibawah ini:
!$yJ¯RÎ) öNä3ä9ºuqøBr& ö/ä.߉»s9÷rr&ur ×puZ÷GÏù 4 ª!$#ur ÿ¼çny‰YÏã íô_r& ÒOŠÏàtã ÇÊÎÈ
Artinya: Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.
Dalam Islam, penanaman nilai-nilai moralitas pada anak adalah hal yang sangat sentral. Moral/akhlak, adalah ukuran baik buruknya atau sehat menyimpangnya perilaku seseorang. Moral/akhlak menentukan seseorang bergaul dengan lingkungannya. Penanaman nilai-nilai yang positif pada anak ini tidak langsung begitu saja tetapi melalui waktu yang panjang, dari mulai seorang anak lahir bahkan sebelum lahir. Orang tua atau pengasuh memegang peranan penting untuk perkembangan perilaku/akhlak/moral anak. Pada usia anak adalah usia imitasi yang paling dominan.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 9
Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Generasi yang tangguh, berakhlak yang mulia adalah tujuan pendidikan dalam Islam. Mengapa umat Islam begitu bobrok hari ini? Jawabannya tidak lain adalah pendidikan yang salah. Pendidikan yang dimaksud disini bukan hanya pendidikan formal di sekolah, tetapi semua kejadian yang disaksikan anak yang menjadi imitasi perilakunya.
Pendidikan kepada anak, penanaman nilai-nilai moral dan akhlak memegang peranan yang paling utama. Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa:
Tidak ada suatu pemberian yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya yang lebih utama dari pada pemberian budi pekerti yang baik (H.R Tirmidzi dari Sa’id bib Al-‘Ash)
Dalam hadist lain disebutkan bahwa
Perintahlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka jika sampai berusia sepuluh tahun mereka tetap enggan mengerjakan shalat. (HR. Abu Daud dan al-Hakim).
Hadist ini seakan-akan bertentangan dengan UU PA No 23 tahun 2002, dimana disebutkan bahwa, tidak dibenarkan hukuman yang bersifat fisik. Hadist ini mengacu pada kenyataan bahwa pendidikan dan pengasuhan anak harus dalam proporsional. Hukuman fisik yang tidak proporsional, justru tidak mendidik. Anak, jika dibebaskan begitu saja tanpa ada kontrol dari orangtua, akan berdampak buruk pada perilaku anak.
Apabila seseorang diantara kalian memukul,maka hindarilah bagian wajah (HR Muslim dan Abu Dawud)
Jangan memukul pada bagian-bagian yang bisa melukai anak secara fisik, ataupun bagian lain dengan tanpa pertimbangan atau memukul dengan keadaan emosi yang tidak stabil. Hal ini akan berakibat tidak bermamfaat, tidak mendidik, melampaui ketentuan yang ditetapkan oleh Allah ataupun akan menimbulkan kebencian dalam diri anak. Beberapa hadist lain yang menerangkan hal ini, antara lain:
Tidak boleh melakukan hukuman cambuk lebih dari 10 kali dera, kecuali hanya dalam kasus pelanggaran yang ada hukuman hadnya (HR Bukhari, Abu Dawud, Ahmad).
Seseorang yang benar-benar jagoan bukanlah orang yang dapat membanting orang lain, melainkan orang yang jagoan ialah seorang yang mampu mengendalikan dirinya saat sedang marah (HR Bukhari, Muslim, Ahmad)
Rasulullah tidak pernah memukul dengan tangannya, baik terhadap istri maupun pelayannya, kecuali bila berjihad di jalan Allah (HR Muslim).
Dari beberapa hadis ini, dapat disimpulkan bahwa, kekerasan dalam islam tidak dibenarkan sejauh tidak sesuai dengan ketentuan atau melebihi batas. Kekerasan hanya digunakan sebagai langkah terakhir, dan digunakan hanya dengan tujuan mendidik, bukan dengan tujuan menghukum tanpa landasan, menghukum tanpa alasan, atau memukul tanpa ilmu adalah perbuatan yang sia-sia.
Menurut Ibnu Khaldum, barang siapa yang menerapkan pendidikannya dengan cara kasar dan paksaan terhadap orang-orang yang menuntut ilmu kepadanya, atau para pelayannya, maka orang yang dididik olehnya akan dikuasai oleh serba keterpaksaan.
Pendidikan dalam islam menurut Dr. M. Idris A. Shomad, MA diantaranya:
ü Mendidik dengan keteladanan
ü Mendidik dengan Hiwar (Dialog)
ü Mendidik dengan kisah
ü Mendidik dengan perumpamaan
ü Mendidik dengan Ibrah dan Mauidhah
ü Mendidik dengan latihan dan pengalaman
ü Mendidik dengan Targhib dan Tarhib (reward and punishment)
Hadis lain disebutkan bahwa:
Nafkahilah keluargamu dengan hartamu secara memadai. Janganlah engkau angkat tongkatmu di hadapan mereka (gampang memukul) untuk memperbaiki perangainya. Namun, tanamkanlah rasa takut kepada Allah.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan al-Bukhari dalam kitab Al-Adab al-Mufrad).
Di sini sangat jelas bahwa, Islam tidak membenarkan adanya hukuman fisik yang berlebihan (justru itu tidak mendidik). Justru UU PA No 23 tahun 2002, yang seakan memberikan kebebasan kepada anak tanpa ada kontrol dari orang tua. Kontrol dari orang tua sangat diperlukan, untuk pemahaman etika yang ada dalam dimasyarakat. Dengan kontrol ini anak akan dapat membedakan perilaku baik dan perilaku buruk yang ada di lingkungan. Hukuman disini hanya semacam perlakuan kondisi belajar. Jika suatu tingkah laku akan dieliminasi, maka caranya adalah dengan memberikan punishment. Sebaliknya jika suatu tingkah laku akan dimunculkan, maka akan diperkuat dengan permberian reward.
5. Kekerasan dalam Tinjauan Psikologi
Kekerasan adalah salah satu bentuk agresi, dimana korban (anak) adalah objek kekerasan/agresi itu. Perbuatan agresi adalah perilaku fisik atau lisan yang disengaja dengan maksud untuk menyakiti atau merugikan orang lain (Mayers, 1996).
Berbicara mengenai kekerasan anak, akan ditemukan, bahwa anak bisa menjadi subjek/pelaku maupun objek kekerasan. Anak sebagai pelaku kekerasan/subjek, biasanya dikarenakan ia memiliki pengalaman sebagai objek kekerasan itu sendiri. Anak berperilaku seperti itu sebagai bagian dari imitasi atupun pengekspresian pengalaman-pengalaman mereka, entah itu disadari ataupun tidak.
Anak selalu menjadi korban kekerasan, karena secara fisik, dia tidak dapat mempertahankan dirinya. Kekerasan ini dapat terjadi dimana saja, dirumah, sekolah, maupun lingkungan sosialnya. Rumah, seyogianya menjadi tameng dan benteng pertahanan si anak untuk terhindar dari kekerasan ini, tapi kekerasan kepada anak lebih banyak terjadi dirumah. Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang akan memanusiakan anak secara utuh sebagai persiapan untuk kehidupannya kelak, justru menjadi suatu momok yang menakutkan dan menimbulkan trauma yang mendalam. Kekerasan yang terjadi bukan hanya kekerasan fisik, tetapi yang lebih menyedihkan adalah kekerasan psikis yang akan mempengaruhi kepribadiannya.
Kekerasan pada anak tergantung pada pola asuh dan pola perlakuan kita terhadap anak. Pola asuh anak juga sangat mempengaruhi kepribadian anak. Pola asuh ini menentukan bagaimana anak berinteraksi dengan orangtuanya. Hurlock (1998 : 30), membagi pola asuh menjadi tiga:
a. Pola asuh otoriter, orang tua memberi peraturan yang dan memaksa untuk bertingkah laku sesuai dengan kehendak orang tua, tidak ada komunikasi timbal balik, hukuman diberikan tanpa ada alasan dan jarang memberi imbalan.
b. Pola asuh demokrasi, orang tua memberikan peraturan yang luwes serta memberikan penjelasan tentang sebab diberikannya hukuman serta imbalan tersebut.
c. Pola asuh permisif, orang tua memberikan kebebasan sepenuhnya kepada anak tentang langkah apa yang dilakukan anak, tidak pernah memberikan pengarahan dan penjelasan kepada anak tentang yang sebaiknya dilakukan anak. Dalam pola asuh ini hampir tidak ada komunikasi orang tua dan anak, serta hampir tidak ada hukuman dan selalu mengijinkan segala keinginan anak.
Sikap otoriter sering dipertahankan oleh orang tua dengan dalih untuk menanamkan disiplin pada anak. Sebagai akibat dari sikap otoriter ini, anak menunjukkan sikap pasif (hanya menunggu saja), dan menyerahkan segalanya kepada orang tua. Di samping itu, menurut Watson, sikap otoriter, sering menimbulkan pula gejala-gejala kecemasan, mudah putus asa, tidak dapat merencanakan sesuatu, juga penolakan terhadap orang lain, lemah hati atau mudah berprasangka. Tingkah laku yang tidak dikehendaki pada diri anak dapat merupakan gambaran dari keadaan di dalam keluarga.
Kebanyakan orang tua yang menganut paham otoriter, menganggap anak bodoh sehingga apa yang dikerjakannya memerlukan perintah yang tegas darinya. Ini akan membungkam kreativitas anak.
Perlakuan orang tua ataupun pengasuh kepada anak sangat mempengaruhi kepribadian anak. Masa kanak-kanak adalah masa dimana anak menunjukkan ekspresi dan eksistensinya sebagai seorang manusia yang utuh. Kegagalan dalam masa ini, menurut Freud, akan terpendam dan menjadi pengalaman bawah sadar anak, yang menjadikan pengalaman anak sebagai referensi dalam menjadi hidupnya.
Menurut Freud, tingkah laku dan kepribadian seseorang tergantung pada fase-fase masa kecil anak (gold age). Dia membagi fase itu kedalam lima tahap: Fase Oral (0 – 1,5 tahun), Fase Anal (1,5 – 3 tahun), Fase Phallic (3 – 6 tahun), Fase Latency (6 - pubertas) dan Fase genital. (Dewasa).
Freud membagi masa kanak-kanak kedalam lima tahapan sesuai dengan objek pemuasan (libido) pada anak (psikoseksual). Freud menganalisis kepribadian seseorang sesuai pengalaman masa kecilnya, yang lebih mengutamakan pada pemuasan (libido) pada tiap-tiap tahap perkembangan. Apabila pada salah satu tahap mengalami hambatan, atau tidak/kurang mengalami pemuasan maka akan berefek pada kepribadiannya kelak.
Keluarga bertanggung jawab mengasuh anak dan merupakan tempat pertama kali anak belajar berinteraksi dengan dunia luar (Wilson, 2000:44). Dari hasil penelitian didapatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak merupakan salah satu aspek yang berpengaruh terhadap pembentukan konsep diri anak. Semakin tinggi tindakan kekerasan terhadap anak, maka semakin negatif konsep diri yang dimiliki oleh anak. Kekerasan pada anak dalam keluarga, biasanya tergantung dari pola asuh orang tuanya/pengasuhnya. Jika anak selalu diancam, dimarahi, bahkan disakiti secara fisik, dia akan ragu-ragu dalam bertindak karena takut salah, akibatnya dia akan ragu-ragu dalam mengambil suatu inisiatif. Ataupun anak akan mengalami poor emotion, kegagalan dalam bergaul dengan orang lain, tidak mengerti perasaan orang, pendiam tapi agresif dalam menanggapi respon yang datang.
Anak-anak yang dalam perkembangannya mengalami kekerasan, akan mengalami kekurangan afeksi (kasih sayang orang tua mereka). Padahal dari sisi psikologis, anak sangat membutuhkan afeksi ini (attachment) untuk mengekplorasi lingkungan mereka. Attachment adalah suatu relasi antara dua orang yang memiliki perasaan yang kuat satu sama lain dan melakukan banyak hal bersama untuk melanjutkan relasi itu. Keterikatan (attachment) mereka dengan orangtua/pengasuh akan menimbulkan rasa aman dan percaya diri anak. Keterikatan ini adalah suatu ikatan emosional yang kuat antara anak dan orangtuanya/pengasuhnya. Bagimana mungkin dapat diciptakan suatu relasi yang harmonis antara anak dan orang tuanya jika anak itu adalah selalu menjadi korban kekerasan.
Misalnya saja pada anak korban perceraian. Anak korban perceraian akan merasa tidak dicintai, menyangkal akan kenyataan yang dialami, sedih, ketakutan, marah, dan merasa bersalah. Anak ini akan mengalami efek-efek yang merugikan terhadap harga dirinya sehingga mereka mengangap dirinya anak ‘nakal’ yang telah menyebabkan perceraian orang tua mereka. Anak korban perceraian akan menyesuaikan kembali kehidupannya dimana mereka harus menghadapi perubahan-perubahan praktis yang memerlukan banyak penyesuaian, seperti pindah sekolah, pindah rumah baru pekerjaan rumah tangga yang lebih banyak dan penyesuaian dengan pola pengasuhan anak yang baru. Ini akan menyebabkan stress pada anak. Anak kemungkinan menarik diri dari pergaulan sosialnya, lebih introvert, dan penyesalan yang mendalam akan nasib yang dialaminya. Menurut Purwandari (2004 : 227) Pengalaman traumatik mempengaruhi keseluruhan keseluruhan pribadi anak. Bagaimana anak berpikir, belajar, mengingat, mengembangkan perasaan diri sendiri tentang orang lain, juga bagaimana ia memahami dunia, semuanya tidak dapat dilepaskan dari pengalaman traumatiknya.
Keadaan ini akan mempengaruhi kepribadian anak kelak. Pengalaman-pengalaman masa kecilnya adalah pengalaman yang paling berharga dalam hidupnya. Dan pengalaman ini akan dijadikan referensi dalam mengatasi problem-problem hidup ketika mereka dewasa kelak. Anak akan selalu merasa bersalah sehingga memiliki self-concept yang salah.
Orang tua/pengasuh ataupun orang-orang yang terkait dalam hal ini dalam suatu keluarga adalah sumber keamanan bagi perkembangan anak, tempat ia belajar dan menyatakan diri sebagai makhluk sosial. Segala sesuatu yang dibuat anak mempengaruhi keluarganya, begitu pula sebaliknya. Keluarga memberikan dasar pembentukan tingkah laku, watak, moral dan pendidikan kepada anak. Pengalaman interaksi di dalam keluarga akan menentukan pula pola tingkah laku anak terhadap orang lain dalam masyarakat. Di samping keluarga sebagai tempat awal bagi proses sosialisasi anak, keluarga juga merupakan tempat sang anak mengharapkan dan mendapatkan pemenuhan kebutuhan. Kebutuhan akan kepuasan emosional telah dimiliki bayi yang baru lahir.
Bowlby (dalam Haditono dkk,1994) menyatakan bahwa hubungan antara orangtua/pengasuh (attachment) akan bertahan cukup lama dalam rentang kehidupan manusia yang diawali dengan kelekatan anak pada ibu atau figur lain pengganti ibu. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kehangatan dan afeksi yang diberikan ibu pada anak akan berpengaruh pada perkembangan anak selanjutnya (Ampuni, 2002).
Dengan kelekatan ini, anak merasa nyaman dan aman dengan objek lekatnya (ibu/pengasuh). Keadaan ini akan menjamin seorang anak untuk megeksplorasi lingkungannya dengan baik. Seorang anak yang tidak mendapat objek kelekatan yang memadai, misalnya anak yang mengalami kekerasan akan terlihat apatis dengan lingkungannya, selalu merasa curiga, dan celakanya anak dapat mengalami gejala miskin emosi (poor emotion).
Jadi, syarat utama lingkungan yang sehat secara psikologi adalah lingkungan yang bisa memberikan rasa aman bagi anak. Faktor ini bisa faktor aman secara internal (orang tua/pengsuh) maupun eksternal (lingkungan sosial). Keamanan secara internal adalah keamanan dalam membangun relasi yang sehat dengan orang-orang disekitarnya. Keamanan eksternal lebih pada keamanan dari lingkungan yang lebih besar. Tanpa ada jaminan keamanan bagi anak, ia akan selalu merasa cemas dan menjadi pendiam.
Kaitan antara berbagai faktor keluarga dengan prilaku yang anti sosial menurut penelitian Sula Wolff (1985), ia mendapatkan factor-faktor berikut secara statistik berkaitan dengan gangguan perilaku (dalam Dr. John. Pearce, hal 120):
ü Tiadanya seorang ayah
ü Kehilangan orang tua lebih karena perceraian bukan karena kematian
ü Ibu yang depresif
ü Orang tua yang mudah marah
ü Ketidakcocokan dalam perkawinan
ü Keadaan sosial ekonomi yang kurang menguntungkan
ü Banyak anak
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa, keadaan keluarga sangat menentukan perilaku anak. Dari keluargalah akan melahirkan generasi-generasi, yang potensinya tergantung dari stimulus-stimulus yang diterima dari lingkungannya.
Perlakuan yang salah terhadap anak, akan mendapat respon yang sama dari anak. Kebanyan orang tua pelaku kekerasan terhadap anak adalah karena dimasa kecilnya diperlakukan sama oleh orang tuanya. Perlakuan ini akan masuk di alam bawah sadar, sehingga menjadi pola pengasuhan kelak. Jika hal ini tidak diberikan pemahanan yang benar tentang pengasuhan anak yang sehat, kemungkinan hal ini akan berlanjut seterusnya. Pengasuhan anak membutuhkan suatu keterampilan khusus, berhubungan dengan mereka membutuhkan kondisi emosi yang stabil.
BAB III. KESIMPULAN DAN SARAN
Masa depan anak dan generasi, kesuksesan maupun kegagalan banyak dipengaruhi oleh peranan orang tua dan pengasuh di masa kecil anak. Orang tua ataupun pengasuh yang efektif dalam pengasuhan anak untuk pemberian aspek afeksi bagi anak sangat diperlukan. Komunikasi yang dibina dengan semaksimal mungkin akan memberikan dasar terpenting dalam pendidikan anak.
Pendidikan yang diberikan kepada anak, untuk membuatnya patuh dan taat, tidak selamanya dengan memberikan hukuman fisik. UU PA No 23 tahun 2003 dengan jelas tidak membenarkan adanya hukuman yang bersifat fisik maupun psikis yang berjangka waktu lama (traumatis).
Kekerasan Terhadap Anak, Keefektifan pendidikan dan pengasuhan anak akan berhasil membentuk generasi muslim yang dapat diandalkan, jika:
1. Kehidupan dalam keluarga muslim menerapkan prinsip-prinsip keluarga yang islami
2. Orang tua atau pengasuh mempuyai pengetahuan yang memadai tentang perkembangan anak.
3. Stimulasi lingkungan yang positif.
4. Orangtua atau pengasuh dapat menjadi teladan yang baik.
5. Sumber informasi yang mudah didapat oleh orang tua atau pengasuh.
6. Peraturan perundang-undangan yang mendukung.
Berangkat dari suatu mimpi, bahwa kebangkitan dari umat ini harus untuk membangun peradaban yang mulia, maka jawaban dari semua ini adalah persiapan generasi pengembang amanah. Pengembang amanah (khalifah/pemimpin) adalah manusia-manusia yang berbudi luhur, berkepribadian tangguh, adalah syarat mutlak.
Mustahil akan lahir kucing dari perut anjing, dimana anjing akan membesarkan dan merawat serta mengasuh anak kucing menjadi pemimpin yang berkepribadian amanah, ini sangat mustahil. Tapi emas akan tetaplah emas, walau ia berada dalam lumpur. Pernah anda mendengar cerita anak elang diasuh oleh induk ayam atau anak harimau diasuh oleh induk kambing?
Manusia adalah khalifah dimuka bumi, dialah emas yang terpendam itu, yang diasuh oleh induk ayam atau induk kambing. Induk yang salah akan melahirkan generasi yang salah. Generasi yang unggul lahir dari generasi yang unggul pula.
Sadar atau tidak, apa yang diperbuat hari, merupakan warisan untuk generasi masa depan. Anak-anak harus diselamatkan, kunci utama kebangkitan generasi.
(Disusun Dalam rangka mengikuti LKTI UIN SYARIF HIDAYATULLAH, April 2009)

Referensi
Ampuni, S., (2002). Hubungan antara Ekspresi afek Ibu dengan Kompetensi Sosial Anak Prasekolah. Tesis. Yogyakarta: Program Studi Psikologi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.
Cole, Kelly. 2004. Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orang Tua. Jakarta : Prestasi Putakaraya.
Elfia Desi & Vivik Shofiah.2007.Hubungan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) dengan Konsep Diri. Fakultas Psikologi UIN Suska Riau: Jurnal Psikologi, Vol.3 No. 2.
Haditono, S.R., dkk, (1994). Psikologi Perkembangan Pengantar dalam Berbagai Bagiannya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hurlock, B. Elizabeth.1998. ”Perkembangan Psikologi Anak”. Jakarta: Erlangga
Kasmini Kassim.1998.Penderaaan Emosi Kanak-Kanak (Trauma Terselindung).Universitas Kebangsaan Malaysia.
Liputan 6.com, (2004). Pelajar SLTP Perkosa Tiga Anak. Online.Internet. Available http://www.liputan6.com/fullnews/76721.html
Pearce, John. 2000. Mengatasi Perilaku Buruk & Menanamkan Disiplin pada Anak. Jakarta : Arcan
Purwakania Hasan, Aliah B. 2006. Psikologi Perkembangan Islami. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Purwandari, E. Kristi. 2004. Mengungkap selubung kekerasan. Bandung Kepustakaan Eja Insani.
Sarwono, Sarlito Wirawan.2005.Psikologi Sosial (Individu dan Teori-TEori Psikologi Sosial).Jakarta: Balai Pustaka
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Rahman, Jamal Abdur. 2005. Tahapan Mendidik Anak. Bandung: Irsyad Baitus Salam
Santrock, John W.2002.Life-Span Development.Jilid 1.Jakarta:Erlangga.
Shomad, M. Idris A. 2002. Pendidikan Anak dalam Rumah Tangga Islam. Jakarta : Pustaka Tarbiatuna
Wilson. 2000. Pengujian Hipotesis dalam Gaya Pengasuhan Orang Tua (Tesis). Univeritas Padjajaran Bandung.
Zulmansyah Sekedang, dkk. 2008. Selamatkan Anak-Anak Riau. Riau : KPAID Riau
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Agen maksudnya adalah orang yang mengorganisir anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia.http://www.kpai.go. 12 1
Kasmini Kassim.1998.Penderaaan Emosi Kanak-Kanak (Trauma Terselindung).Universitas Kebangsaan Malaysia.
Majalah Tarbawi. Edisi ke-200, 2 april 2009, hal 45
Seminar Defkominfo bekerjasama dengan Humas Kabupaten Tumnggung, Jawa Tengah, 9 Desember 2007.
Dikuti dalam Indra Sugiarno (Ketua Satuan Tugas Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP-IDAI)) dalam “Aspek Klinis Kekerasan pada Anak dan Upaya Pencegahannya”
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak : Pasal 1
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak
Defenisi Kekerasan (Bullying) menurut KPA (Komisi Nasional Perlindungan Anak)
Mumayyiz = anak yang sudah mengalami menstruasi (perempuan), dan mimpi basah (laki-laki)
Al-Qur’an 64:15
Moralitas adalah kapasitas untuk dapat membedakan yang benar dan yang salah, bertindak atas perbedaan tersebut, dan mendapatkan pernghargaan diri ketika melakukan yang benar dan merasa bersalah atau malu ketika melanggar standar tersebut. Lihat Aliah B.Purwakania Hasan dalam Psikologi Perkembangan Islam, hal 261
Dikutip dalam buku Jamaal Abdur Rahman.2005. Tahapan Mendidik Anak (Bandung: Irsyad Baitus Salam) Hal 176
Dr. M. Idris A. Shomad. Pendidikan Anak dalam Rumah Tangga Islam. Hal 50.
Dalam Sarlito Wirawan Sarwono.2005.Psikologi Sosial (Individu dan teori-teori Psikologi Sosial).Hal 297
John W. Santrock.Perkembangan Anak.Hal 44
Elfia Desi & Vivik Shofiah. Hubungan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak (Child Abuse) dengan Konsep Diri. Fakultas Psikologi UIN Suska Riau: Jurnal Psikologi, Vol.3 No. 2, 2007. hal. 16
John W. Santrock. Life-Span Development.Jilid 1.Jakarta:Erlangga.2002.Hal 196
Kelly Cole dalam Mendampingi Anak Menghadapi Perceraian Orang Tua.Hal 3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar